Sabtu, 17 Desember 2016

kewarganegaraan



2.    PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

Identitas
Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata “nasional” merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

►Hakikat Identitas Nasional
kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat.Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

► Unsur Unsur Identitas Nasional
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
(1) Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialok bahasa.
(2) Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.

Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1) Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
(2) Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
(3) Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.

Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi sekarang ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi sekarang ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fukuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.

Dalam kondisi seperti ini, Negara nasional akan dikuasai oleh Negara transnasional, yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau). Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Jikalau challance cukup besar, sementara response kecil, maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australiadan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian, jikalau challance kecil, sementara response besar, maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi.Sebagaimana terjadi di berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula, hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “Identitas Nasional” sebagaimana dijelaskan di atas, maka identitas nasional suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.

Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas, sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku sertakarakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian, pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis,psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu, kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.

Jikalau kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain antropologi, psikologi dan sosiologi.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Riesman. Menurut Mead dalam “Anthropology to Day” misalnya, bahwa studi tentang “National Character” mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagaimana sifat-sifat yang dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur ideotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patron individu dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bangsa itu sedemikian rupa, sehingga nampak sifat-sifat kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bangsa tersebut.

Demikian pula tokoh antropologi Ralph Linton bersama dengan pakar psikologi Abraham Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai objek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang kemudian hasil penelitiannya ditulis dalam suatu buku yang berjudul “The Individual and His Society”.Dari hasil penelitian tersebut dirumuskan bahwa sebuah konsepsi tentang basic personality structure. Dengan konsepsi itu dimaksudkan bahwa semua unsur watak sama dimiliki oleh warga masyarakat tersebut, karena mereka hidup di bawah pengaruh suatu lingkungan kebudayaan selama masa tumbuh dan berkembangnya bangsa tersebut.
Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upayanya.Status personality seseorang mengalami perubahan dalam suatu saat, jika seseorang tersebut bertindak dalam kedudukannya yang berbeda-beda, misalnya sebagai ayah, pegawai, anak laki-laki, pedagang, dan lain sebagainya.Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam hal basic personality structure dari suatu masyarakat, seorang peneliti harus memperhatikan unsur-unsur status personality yang kemungkinan mempengaruhinya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “National Character”, atau “National Identity”.Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.Hal ini mengingat bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan.

Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun demikian, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup hanya dipahami secara statis mengingat bangsa adalah merupakan kumpulan dari manusia-manusia yang senantiasa berinteraksi dengan bangsa lain di dunia dengan segala hasil budayanya. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos sebagaimana dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity, mengemukakan bahwa selain faktor etnisitas, teritorial, bahasa, agama, serta budaya, juga faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, identitas nasional bangsa Indonesia juga harus dipahami dalam arti dinamis, yaitu bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya secara global dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.


► Sejarah Budaya Bangsa Sebagai Akar Identitas Nasional

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut, maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia.Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V, kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia.

Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya, titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan Negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentunya bangsa Indonesia.

►Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional

Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi:
1.      Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis,
2.      Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu:

1.      Faktor Primer, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah, serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama, yaitu bangsa Indonesia.Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang dikenal dengan Bhinneka Tunggal Ika.

2.      Faktor Pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negaradan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia proses pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan Negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia.

3.      Faktor Penarik, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan bahasa resmi Negara dan bangsa Indonesia. Bahasa Melayu telah dipilih sebagai bahasa antar etnis yang ada di Indonesia, meskipun masing-masing etnis atau daerah di Indonesia telah memiliki bahasa daerah masing-masing.

4.      Faktor Reaktif, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat.Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.

►Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pensiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan Negara yaitu BPUPKI.

Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan olehpara pendiri bangsatersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan umumbangsa Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Menurut Titus, hal ini merupakan salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat.

Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa, melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini, menurut Notonegoro, bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

KESIMPULAN
  Makna Sila ke Tuhanan Yang Maha Esa
            Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketahuan Yang Maha Esaberarti  Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya.

  Pengertian Identitas Nasional
Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan Negara dengan konsep nama Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia ini dibangun dari unsur-unsur masyarakat lama dan dibangun menjadi suatu kesatuan bangsa dan Negara dengan prinsip nasionalisme modern. Oleh karena itu, pembentukan identitas nasional Indonesiamelekat erat dengan unsur-unsur lainnya, seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.

pengimplementasian sila pertama dalam kehidupan beragama




                 

1. PENGIMPLEMENTASIAN SILA PERTAMA DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA

            Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketahuan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini.Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya satu.Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah Tuhan yang bermakna satu.
            ♣ Kata ke-TUHAN-an berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke- dan akhiran –an dapat memberi makna perubahan menjadi antara lain: mengalami hal….sifat-sifat…
Kata ketuhanan yang beasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
            ♣ Kata MAHA berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat.Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali.Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah.
♣ Kata ESA berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketahuan Yang Maha Esaberarti  Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya.

►Makna sila Ketahuan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
1)    Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)    Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3)    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
4)   Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5)   Frasa Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankanke-esaan dalam beragama.
6)    Mengandung makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7)   Menjamin peenduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8)   Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
9)    Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing.
           
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptaannya. Pencipta itu adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di dalam alam Pancasila seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama.

Jika ditilik secara historis, memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri manusia dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat adikodrati (di atas / di luar yang kodrat) dan yang transeden (yang mengatasi segala sesuatu) sudah dipahami oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus saja berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah jika rumusan sila pertama Pancasila adalah Ketahuan Yang Maha Esa

Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaban daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan dari makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah Prima Causa yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian Ketahuan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya.Dan diantara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini adalah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas.

Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketahuan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya trkandung dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
2. Pasal 29 UUD 1945
▪  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
▪ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya

Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama .

Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi:
         Kerukunan hidup antar umat seagama
         Kerukunan hidup antar umat beragama
         Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa.
Di dalam memahami sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.

►Pokok-Pokok Yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis constitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian dasar ini merupakan kunci dari keberhasilan bangsa Indonesia untuk menuju pada apa yang benarm baik dan adil. Dasar ini merupakan pengikat moril bagi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas Negara, seperti memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).
Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut:
         Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat.
         Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun kwantitatif.
         Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
         Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.

3. Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing.

4. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia.Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.

► Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
         Kita percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
         Kita melaksanakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
         Kita harus membina adanya saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
         Kita harus membina adanya saling kerjasama dan toleransi antara sesame pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
         Kita mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak pribadi yang paling hakiki.
         Kita mengakui tiap warga Negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
         Kita tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada orang lain.
www.saudistmikbbkendari.com