1. PENGIMPLEMENTASIAN SILA PERTAMA DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA
Sila pertama dari Pancasila Dasar
Negara NKRI adalah Ketahuan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak
lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak
diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini.Baik
dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari
Ketahuan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya
satu.Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketahuan Yang
Maha Esa bukanlah Tuhan yang bermakna satu.
♣ Kata ke-TUHAN-an berasal dari kata
tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan
ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan
membentuk makna baru. Penambahan awalan ke- dan akhiran –an dapat memberi makna
perubahan menjadi antara lain: mengalami hal….sifat-sifat…
Kata
ketuhanan yang beasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna
sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau
sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
♣ Kata MAHA berasal dari bahasa
Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian
bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat.Kata “esa” juga berasal dari bahasa
Sansekerta atau Pali.Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah.
♣
Kata ESA berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan
yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu”
dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta atau bahasa Pali adalah
kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu,
maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”.
Dari
penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketahuan
Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu
individual yang kita sebut Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya
Ketahuan Yang Maha Esaberarti Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang
mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini
adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya.
►Makna sila Ketahuan Yang Maha Esa
Makna sila
ini adalah:
1) Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-maisng menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat
dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing
4) Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain.
5) Frasa
Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama
monoteis namun frasa ini menekankanke-esaan dalam beragama.
6) Mengandung
makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7) Menjamin
peenduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8) Negara
memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
9) Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agama masing-masing.
Manusia
sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan
oleh penciptaannya. Pencipta itu adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan
dengan yang diciptakannya.Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib
menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.Dalam konteks bernegara,
maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin
kebebasan memeluk agama masing-masing. Sehubungan dengan agama itu perintah
dari Tuhan dan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai
makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, maka untuk menjamin kebebasan tersebut di
dalam alam Pancasila seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan
beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh
karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin
berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi
beragama.
Jika
ditilik secara historis, memang pemahaman kekuatan yang ada di luar diri
manusia dan di luar alam yang ada ini atau adanya sesuatu yang bersifat
adikodrati (di atas / di luar yang kodrat) dan yang transeden (yang mengatasi
segala sesuatu) sudah dipahami oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.Sejak zaman
nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme.
Kekuatan ini terus saja berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu,
Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di
masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah jika rumusan sila
pertama Pancasila adalah Ketahuan Yang Maha Esa
Keberadaan
Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaban daripada makhluk hidup dan siapapun,
sedangkan sebaliknya keberadaan dari makhluk dan siapapun justru disebabkan
oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah Prima Causa yaitu sebagai
penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan
demikian Ketahuan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya.Dan
diantara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini
adalah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas,
sedangkan selainNya adalah terbatas.
Negara
Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketahuan Yang
Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara
dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya, seperti pengertiannya trkandung dalam:
1.
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa
negara Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan
agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila
atau negara Pancasila.
2. Pasal
29 UUD 1945
▪
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
▪ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
Oleh
karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal
Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan
Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang
Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang
penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan
agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan
beragama .
Untuk
senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi:
•
Kerukunan hidup antar umat seagama
•
Kerukunan hidup antar umat beragama
•
Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri
kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa.
Di
dalam memahami sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama
senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama
masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.
Sila
ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan
bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan
Sila II sampai dengan Sila V.
►Pokok-Pokok Yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha
Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan
Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri
pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Adanya
pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis
constitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Dengan
demikian dasar ini merupakan kunci dari keberhasilan bangsa Indonesia untuk menuju
pada apa yang benarm baik dan adil. Dasar ini merupakan pengikat moril bagi
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas Negara, seperti memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat
menurut
agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).
Jaminan
kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi
pemerintah sebagai berikut:
•
Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap
kehidupan keagamaan yang sehat.
•
Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha
penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kwalitatif maupun
kwantitatif.
•
Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan
suatu agama.
•
Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pengakuan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa
dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus
dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan
demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya
keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila
pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan
sila-sila yang lain.
3.
Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas
kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk
agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka
masing-masing.
4.
Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan
duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu system sebagaimana satunya jiwa
dan raga dalam kehidupan manusia.Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di
dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama
tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara
demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat
Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran
tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan
terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.
► Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
•
Kita percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut
agama dan kepercayaan masing-masing.
•
Kita melaksanakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa itu menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
•
Kita harus membina adanya saling menghormati antar pemeluk
agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
•
Kita harus membina adanya saling kerjasama dan toleransi
antara sesame pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
•
Kita mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa sebagai hak pribadi yang paling hakiki.
•
Kita mengakui tiap warga Negara bebas menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
•
Kita tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada
orang lain.
www.saudistmikbbkendari.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar